Safari Diskusi Daring (SADIDA) di Kabupaten Bekasi “Sentil†Proses Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Ad-Hoc
|
Bawaslu Kabupaten Bekasi -- Safari Diskusi Daring (SADIDA) Provinsi Jawa Barat yang ke 3 pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 mengangkat tema Efektifitas Penegakkan Hukum Pelanggran Kode Etik Bagi Penyelenggara Ad-Hoc : Tinjauan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019, yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi dengan pelaksanaan mengunakan Aplikasi Daring, seperti kegiatan SADIDA yang sebelumnya kegiatan diskusi kali ini diperuntukan internal Bawaslu Se-Jawa Barat dalam upaya peningkatan Kapasitas SDM di jajaran Bawaslu Se-Jawa Barat.
Dalam SADIDA kali ini Bawaslu Kabupaten Bekasi membuak Diskusi pada jam 11.00 WIB dengan khidmat sehingga berjalan dengan baik dari awal sampai akhir kegiatan. Ibu Loly Suhenty Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat serta Kordinator Divisi Kehumasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat kali ini sebagai Pemantik ( Keynote Speak) Pada diskusi kali ini, Beliau menyampaikan dalam Efektifitas Penegakan Hukum Pelanggran Kode Etik lembaga ad-hoc yang paling terpenting adalah Pembinaan SDM dimana saling keterkaitan Perbawaslu Nomor 15 tahun 2020 sehingga menejemen Kontrol, Netralitas dan lainnya menjadi tantangan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat menjalankan Perbawaslu No 4 tahun 2019.
Selanjutnya Pemateri dari Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam hal ini diasmpaikan oleh Bapak Khoerudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi serta Kordinator Penanganan Pelanggran Bawaslu Kabupaten Bekasi menyampaikan secara Yuridis Normatif bahwa Bawaslu menjalankan kewenangan Delegatif dari DKPP dalam meneggakan pelangaran lembaga Ad-hoc di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota, jadi tidak hanya melihat di satu aturan saja tetapi di aturan yang lain juga seperti PerDKPP sehingga dalam Persidangan atau klarifikasi, Putusan dan sanksi serta Proses Penanganannya Berjalan dengan Baik. KM_