Saling Menjaga Tata Kelola Lembaga, Biro SDM Bawaslu RI Sosialisasikan Juknis Penggantian Ketua, Plh, Plt, dan Hak Cuti di Bawaslu Kabupaten Bekasi
|
BEKASI – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Republik Indonesia menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penggantian Ketua, Penunjukan Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt), serta Ketentuan Cuti bagi Anggota Bawaslu hingga tingkat Ad-hoc. Kegiatan ini dilaksanakan di hadapan jajaran pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan profesionalisme pengawas pemilu.
Sosialisasi ini berfokus pada pembahasan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 1/HK.01.00/K1/03/2026 yang menetapkan pedoman teknis pelaksanaan penggantian kepemimpinan dan pengelolaan hak cuti. Regulasi ini disiapkan sebagai aturan turunan dari Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2023.
Tim Biro SDM Pengawasan Bawaslu RI menyampaikan bahwa keseragaman pemahaman terkait prosedur administrasi kelembagaan sangat krusial, terutama ketika terjadi kondisi berhalangan sementara maupun berhalangan tetap.
"Melalui petunjuk teknis ini, Bawaslu RI ingin memastikan bahwa ketika terjadi kekosongan kepemimpinan sementara atau kondisi darurat di semua tingkat—mulai dari Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, hingga Panwaslu Luar Negeri—fungsi roda organisasi tetap berjalan optimal, transparan, dan akuntabel tanpa melanggar batasan kewenangan yang ada," ujar perwakilan Biro SDM Bawaslu RI saat memaparkan materi.
Beberapa poin utama yang dipaparkan dalam sosialisasi tersebut antara lain:
- Mekanisme Penggantian Ketua & Syarat Perizinan: Penggantian Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Panwaslu LN wajib diselenggarakan melalui Rapat Pleno dan harus mendapatkan izin tertulis dari Bawaslu RI. Sedangkan untuk penggantian Ketua Panwaslu Kecamatan wajib mendapat izin tertulis dari Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Batasan Kewenangan Plh dan Plt: Baik Plh maupun Plt Ketua ditegaskan dilarang mengambil keputusan/tindakan strategis yang berdampak besar, seperti melakukan mutasi/rotasi/pengangkatan pejabat, menandatangani kebijakan anggaran besar, atau mengubah regulasi/kebijakan.
- Ketentuan Hak Cuti Pengawas Pemilu: Sosialisasi juga mengulas tata cara pengajuan dan batasan hak cuti (cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, dan cuti bersama). Ditegaskan bahwa penggunaan hak cuti tetap wajib memperhatikan tahapan Pemilu/Pemilihan yang berlangsung, serta dapat dipanggil kembali bekerja jika terdapat tugas mendesak.
Menanggapi kegiatan sosialisasi ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi menyambut baik dan siap menindaklanjuti aturan teknis tersebut. Adanya panduan rinci ini dinilai akan sangat membantu Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam membina dan mengawasi jalannya tata kelola organisasi hingga ke tingkat Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan PKD di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Bekasi memiliki pemahaman hukum yang solid serta komitmen tinggi untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan efisiensi kerja kelembagaan.
Penulis dan Foto : Amp_id