SELAMA TAHAPAN PEMILU 2019, BAWASLU KABUPATEN BEKASI TANGANI 24 DUGAAN PELANGGARAN
|
Kabupaten Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum -- Selama masa tahapan pemilu hingga selesai rekap di tingkat nasional, Bawaslu Kabupaten Bekasi mencatat 24 perkara yang ditangani, Dari jumlah tersebut, 12 kasus diregistrasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, dan 11 kasus tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil atau pun syarat formil.
24 dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi. Dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari dugaan pelangaran pidana, dugaan pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran kode etik, kategori bukan pelanggaran, dugaan pelanggaran masih dalam proses dan pelanggaran hukum lainnya. Bawaslu Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk selalu bekerja keras untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan berkualitas.
Menurut informasi dari anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin, SH.I (Koordiv. Penindakan) dugaan pelanggaran yang ada di Kabupaten Bekasi , yang telah di proses oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi yaitu 1 (satu) pelanggaran pidana, 0 (nol) pelanggaran kode etik, 12 ( dua belas) pelanggaran administrasi, 11 ( sebelas ) katagori bukan pelanggaran, 0 ( nol ) pelanggaran masih dalam proses, 0 (nol) pelanggaran hukum lainnya. (..L.dy..)