Seleksi Penerimaan Calon Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Bekasi
|
Hallo #SahabatBawaslu, Bawaslu Kabupaten Bekasi memanggil Putra/Puteri terbaik Kabupaten Bekasi untuk bergabung bersama Mengawal Demokrasi Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK/.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Bekasi Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimanan diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarakan diri sebagai Calon anggota Panwaslu Kecamatan. Berikut Kami sampaikan dokumen persyaratan:
Dokumen Persyaratan :
1. Pengumuman Pendaftaran Panwaslu Kecamatan
2. Surat Lamaran Panwaslu Kecamatan
4. Surat Izin Atasan - Bagi PNS
6. Jadwal Pembentukan Panwaslu Kecamatan
Untuk informasi lebihlanjut dapat menguhungi Hotline Bawaslu Kabupaten Bekasi 0813-8080-5646
*Dokumen Persyaratan harap diunduh dan dilampirkan pada saat penyerahan berkas pendaftaran.
**Pendaftaran Panwaslu Kecamatan tidak dipungut biaya (GRATIS)