Lompat ke isi utama

Berita

SINERGITAS BAWASLU DAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM, DEMI CIPTAKAN PEMILU 2024 YANG BERSIH DAN BERINTEGRITAS

SINERGITAS BAWASLU DAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM, DEMI CIPTAKAN PEMILU 2024 YANG BERSIH DAN BERINTEGRITAS

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi --- Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran, Rabu (15/6/2022) Rakor tersebut diselenggrakan dalam rangka Persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024  bertempat di Aula Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi komplek stadion mini Cikarang Utara. Rapat kordinasi yang dibuka oleh Anggota Bawaslu Jawa Barat, Bapak Sutarno yang mengapresiasi sinergisitas Bawaslu Kabupaten Bekasi dengan stakeholder terkait untuk Perispan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024, seperti KPU Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Cikarang dan Pores Metro Bekasi.

Rapat kordinasi memiliki makna yang sangat penting dan strategis sebagai upaya pencegahan dan penanganan proses pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dari pengalaman dan evaluasi di Pemilu 2019, diharapkan rakor ini dapat menemukan langkah-langkah antisipasi serta solusi untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, baik administratif maupun pidana.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Bapak Syaiful Bachri mengatakan Bawaslu dengan Tugas dan Fungsinya salah satunya adalah proses Penanganan Pelanggaran, Bawaslu bersama dengan Kejaksaan dan  Kepolisian bersinergi bersama dalam Pemilu dan pemilihan membentuk yang namanya SENTRA GAKKUMDU, dalam upaya memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

Pada rapat koordinasi tersebut sebagian yang sudah disampaikan oleh Bapak Sutarno S.H Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga dihadiri oleh Bapak Jajang Wahyudin selaku Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Bapak Ryan Anugerah Kasi Pidum Kajari Kabupaten Bekasi, dan Bapak AKBP Aris Timang, S Sos Kasat Reskrim Metro Bekasi. Pada kesempatan tersebut pemaparan serta pemanitik materi di sampaikan oleh bapak Koirudin selaku Kordinator divisi Penanganan Pelanggran Bawaslu Kabupaten Bekasi serta tanggapan dari lembaga penegak hukum yang hadir dalam upaya penanganan pelanggran yang berpotensi atau rawan terjadi di Pemilihan Umum dan pemilihan 2024.

Proses penanganan pelanggaran yang memang harus berkordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya diantaranya kepolisian dan kejaksaan adalah salah satu amanat Undang – undang yang mana proses seperti pelanggran yang terjadi di pemilihan umum maupun pemilihan masih mengandung unsur-unsur Pidana sehingga Rapat Koordinasi yang diselenggarakan adalah awalan menuju Pesta Demokrasi yang baik dan bersih. (km)