Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 kepada seluruh Partai Politik Se-Kabupaten Bekasi
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi --- Bawaslu Kabupaten Bekasi usai gelar “Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 kepada seluruh Partai Politik Se-Kabupaten Bekasi” di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (23/5/2022).
Kegiatan selain dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi, juga dihadiri secara daring oleh Anggota Bawaslu Jawa Barat Yulianto, S.H., M.H. sekaligus membuka acara, Anggota KPU Kabupaten Bekasi, Partai Politik Se-Kabupaten Bekasi sebagai peserta kegiatan, serta narasumber ahli bidang sengketa Pemilu.
Anggota Bawaslu Jawa Barat Yulianto, S.H., M.H. dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan menyampaikan salah satu wewenang Bawaslu adalah melakukan Sengketa proses pemilu dan pemilihan, pengajuan sengketa proses dapat diajukan di Bawaslu Kabupaten/kota. Ia juga sampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan proses awal memperkenalkan kewenangan Bawaslu dan hak-hak peserta pemilu.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Shalih Mangara Sitompul, SH.,MH dalam paparannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu tidak hanya melibatkan penyelenggara Pemilu, tetapi melibatkan pengawasan dari institusi dan aparat penegakan hukum salah satunya adalah dengan mengatur dan menyediakan saluran penyelesaian perselisihan yang terjadi sepanjang proses penyelenggaraan pemilu sebelum pemungutan suara atau yang disebut dengan sengketa proses pemilihan umum.
Selanjutnya, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Irvan Mawardi menyampaikan indikator kesuksesan Pemilu yang akhirnya menjadikan pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan Berlangsung secara fair dan berkeadilan. Ia juga menjabarkan proses penyelesaian sengketa Pemilu di PTUN dan permasalahan-permasalahan yang biasanya terjadi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.