Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Bekasi ---- Ketua dan Koordiv Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi mengikuti kegiatan “Sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)” yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui media daring, Selasa (25/1/2022).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yaitu mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta meningkatkan keterpaduan efisiensi penyelenggaraan sistem pemerintah berbasis elektronik telah ditetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE itu sendiri merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Bagaimana implementasi SPBE di lakukan baik itu di level Bawaslu Provinsi maupun pada level Bawaslu Kab/Kota, dengan adanya sistem elektronik ini harus dapat mendukung tugas dan fungsi bawaslu secara keseluruhan.