Sosoalisasi dan Pelatihan Arsip, Kepala Dinas : Arsip Hilang Maka Kehilangan Memori Dalam Kelembagaan
|
Bawaslu Kabupaten Bekasi --- Bekasi, pada hari Selasa 14 Juni 2021 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi melaksanakan sosialisasi dan pelatihan dalam hal kearsipan yang mana Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi memfokuskan kepada penyelenggara Pemilu dalam upaya penyelamatan Arsip Pemilu maupun Pemilihan yang ada di Kabupaten Bekasi. Acara dengan tema “ Akuisis Penyelamatan Arsip kepemiluan” yang ada di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Dilaksanakan di Aula Gedung Kantor KPUD Kabupaten Bekasi, Kedungwaringin.
Pada Pembukaan Sosialisasi dan Pelatihan tersebut Kepala Dinas H. Adeng Hudaya, AP, M.Si.mengatakan 5 poin penting arsip untuk suatu lembaga. “Arsip sebagai bukti sejarah, arsip sebagai bahan kebijakan selanjutnya, arsip sebagai sumber informasi, Arsip sebagai memori kelembagaan dan arsip sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan, dari 5 poin tersebut membuat arsip sangat penting dalam suatu lembaga yang mana arsip harus dikelola, diselamatkan dan dipelihara dengan baik”. Arsip hilang maka kehilangan memori dalam suatu kelembagaan.
Pada sosialisasi dan pelatihan kali ini di ikuti oleh 3 lembaga yaitu Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi, Bawaslu Kabupaten Bekasi dan KPUD kabupaten Bekasi untuk memfokuskan kearsipan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Bekasi agar tidak hilang amupun dimusnahkan sebagai penyelamatan arsip yang bersifat statis. Oleh karena itu, Pelatihan kegiatan kali ini di isi oleh narasumber dari KPU Provinsi Jawa Barat yaitu Bapak DR. H. Idham Kholik sebagai Anggota Koisioner KPU Provinsi Jawa Barat dan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Drs. Tato Pujiarto.
Dalam isi pelatihannya DR H. Idham Kholik mengajak Penyelenggara Pemilu untuk lebih aktif dalam keterlibatan gerakan sadar arsip kepemiluan agar jika tidak ada arsip kepemiluan, demokrasi electoral berpotensi mengalami disorientasi di masa yang akan datang sehingga dalam upaya memenuhi "Hak Ingin Tahu” generasi pemilih mendatang dan arah bagi demokrasi electoral yang matang. Materi kedua yang disampaikan oleh Drs. Toto Pujiarto untuk lebih bagaimana mengimplementasi penyelamatan arsip Pemilu dengan cara peyerahan atau akuisisi arsip statis ke lembaga kearsipan dan pemusnahan arsip yang tidak bernilai guan sebagai acuan penyelamatan arsip Pemilu. Dari kegiatan ini akan menghasilkan output penandatanganan perjanjian atau MoU oleh lembaga terkait sehingga memori kelembagaan terjaga dengan baik dan aman. ( Moses_)