Supervisi Inventarisir Sarana dan Prasarana Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Bekasi oleh Bawaslu RI.
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi --- Bawaslu Kab. Bekasi menerima supervisi dari Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI di kantor Sekretariat Bawaslu Kab. Bekasi dengan agenda inventarisir kesiapan sarana dan prasarana penyelesaian sengketa, Kamis (23/12/2021).
Dalam kegiatan ini Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI memastikan persiapan Divisi Sengketa dalam rangka menghadapi Pemilu 2024 yang terdiri dari 3 aspek yang harus terpenuhi, diantaranya adalah Regulasi, SDM dan Sarpras.
Bawaslu RI memaksimalkan penguatan 3 aspek tersebut, untuk itu tanggapan, kendala dan masukan yang dihadapi oleh Bawaslu Kab. Bekasi baik dari segi regulasi, SDM, dan sarpras untuk dijadikan bahan masukan/inventarisir untuk dijadikan masukan dalam pengambilan kebijakan Bawaslu RI.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kab. Bekasi, Syaiful Bachri menyampaikan Produk akhir Penyelesaian sengketa adalah putusan, bagaimana dan seperti apa faktor pendukung dalam membuat dan menyusun putusan harus didukung kesiapan SDM yang unggul dan menguasai, disamping itu juga ada kelengkapan audio visual yang memadai serta kualitas satuan pendukung termasuk alat rekam persidangan yang bisa dijadikan standarisasi Persidangan.
“Penyusunan Risalah sidang, didukung oleh alat tekhnologi yang memadai (standar kualitas alat perekaman peesidangan)”, pungkasnya.