Tingkatkan Kapasitas SDM, Bawaslu Kabupaten Bekasi Bedah Isu Krusial Pengawasan PDPB dalam Kajian Rutin
|
CIKARANG, 27 JULI 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi kembali menggelar kegiatan Kajian Rutin Sumber Daya Manusia (SDM) yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi pada Senin pagi. Forum diskusi mingguan yang diprakarsai oleh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) ini diselenggarakan sebagai sarana penguatan kapasitas internal jajaran pengawas dalam mengawal setiap proses penyelenggaraan Pemilu.
Pada kajian rutin edisi minggu ini, fokus pembahasan mengangkat tema strategis "Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)" dengan menghadirkan Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Bekasi, Afif Aliimul Hakim, sebagai narasumber utama.
Menjaga Hak Konstitusional dan Akurasi Logistik Pemilu
Dalam pemaparannya, Afif Aliimul Hakim menegaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu proses yang krusial dalam siklus penyelenggaraan Pemilu. Akurasi data pemilih berbanding lurus dengan perlindungan hak politik warga negara serta proses tata kelola logistik Pemilu di lapangan.
"Akurasi daftar pemilih tidak hanya berdampak pada kepastian ketersediaan logistik dan jumlah surat suara di setiap TPS, tetapi yang jauh lebih utama adalah menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara yang memiliki hak pilih tanpa terkecuali," ujar Afif di hadapan peserta kajian.
Ia membeberkan sejumlah isu krusial dalam sistem Data Pemilih (Sidalih) yang memerlukan pengawasan ketat dan berkesinambungan. Isu-isu tersebut meliputi keberadaan data pemilih ganda, pemilih tidak dikenal, hingga pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, perlindungan hak pilih bagi kelompok rentan—seperti pemilih disabilitas, warga binaan di lembaga pemasyarakatan, pasien rumah sakit, warga terdampak kendala administrasi kependudukan (adminduk), serta pemilih pemula berusia 17 tahun—menjadi prioritas utama pengawasan.
Enam Langkah Strategis Bawaslu Kabupaten Bekasi
Guna memastikan proses PDPB berjalan transparan, akuntabel, dan akurat, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah dan terus menjalankan enam langkah strategis pengawasan di wilayah Kabupaten Bekasi:
Permohonan Informasi Lintas Sektor: Membangun komunikasi resmi dan permohonan data/informasi berkala kepada para pemangku kepentingan kunci, meliputi Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat.
Kemitraan Formal (PKS): Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama KCD Wilayah III Jawa Barat. Selain itu, proses upaya menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi juga dilakukan untuk optimalisasi pendataan pemilih pemula di tingkat sekolah dan madrasah/pesantren.
Penyampaian Imbauan & Saran Perbaikan: Melayangkan surat imbauan serta saran perbaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Bekasi terkait hasil inventarisasi pengawasan PDPB pada Triwulan II Tahun 2026.
Pengawasan Melekat Rapat Pleno: Mengawal secara langsung pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 agar proses rekapitulasi sesuai dengan ketentuan regulasi.
Pengawasan Partisipatif: Menggerakkan elemen masyarakat melalui program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dan Forum Warga untuk menjaring laporan serta masukan dari masyarakat bawah.
Uji Petik Lapangan: Menerjunkan tim pengawas untuk melakukan sampling faktual (uji petik) ke rumah-rumah warga guna memverifikasi keabsahan elemen data pemilih secara langsung.
Kajian rutin ini ditutup dengan penegasan komitmen Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk senantiasa memegang teguh moto pengawasan: "Cegah, Awasi, Tindak" dalam mengawal seluruh rangkaian tahapan Pemilu di Kabupaten Bekasi.
Tentang Bawaslu Kabupaten Bekasi:
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi adalah lembaga pengawas pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di wilayah Kabupaten Bekasi guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Penulis : Amp_id
Editor : Afif Aliimul Hakim
Foto by : M Irfan