Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai, Bawaslu Kabupaten Bekasi Gelar Apel Senin dan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026

Suasana apel pagi

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pelatihan (SDMO & Diklat) Bawaslu Kabupaten Bekasi, Ibu Aan Hasanah, S.H., menyampaikan amanat penting terkait penegakan kedisiplinan dan tata tertib jajaran pegawai di lingkungan sekretariat Bawaslu

BEKASI, 12 OKTOBER 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Apel Rutin Hari Senin yang berlangsung di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi pada Senin, 12 Oktober 2026. Apel ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, pejabat pembuat komitmen, serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Bertindak sebagai Pembina Apel, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pelatihan (SDMO & Diklat) Bawaslu Kabupaten Bekasi, Ibu Aan Hasanah, S.H., menyampaikan amanat penting terkait penegakan kedisiplinan dan tata tertib jajaran pegawai di lingkungan sekretariat Bawaslu.

Dalam pengarahannya, Aan Hasanah menekankan pentingnya pemahaman dan pementalan ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Regulasi ini mencakup penyesuaian kewajiban, larangan, mekanisme pencatatan kehadiran, hingga pengawasan dan hukuman disiplin bagi seluruh pegawai.

"Sebagai lembaga pengawal demokrasi, kedisiplinan dan integritas internal adalah fondasi utama. Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 hadir untuk mendorong profesionalisme, peningkatan kinerja, serta menjaga martabat dan kewibawaan pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan," tegas Aan Hasanah di hadapan peserta apel.

Beberapa poin utama Perbawaslu No. 1 Tahun 2026 yang disampaikan meliputi:

  1. Kewajiban Pegawai: Menjaga netralitas, menunjukkan integritas dan keteladanan, mengutamakan kepentingan negara, menaati hari dan jam kerja, serta mengikuti kegiatan apel dan upacara bendera.
  2. Larangan Pegawai: Dilarang keras menyalahgunakan wewenang, menerima hadiah/gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, serta memberikan dukungan atau berpihak dalam kegiatan politik praktis/kampanye.
  3. Pencatatan Kehadiran & Jam Kerja: Menegaskan kewajiban pencatatan kehadiran secara elektronik dengan ketentuan jam kerja 37 jam 30 menit per minggu, serta pengaturan mengenai kerja lembur, izin, dan cuti pegawai.
  4. Pengawasan & Hukuman Disiplin: Pengawasan pelaksanaan tata tertib dilakukan secara terstruktur, di mana pelanggaran tata tertib akan diproses sesuai dengan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Aan Hasanah berharap melalui sosialisasi dan penegakan Perbawaslu ini, seluruh jajaran pegawai Bawaslu Kabupaten Bekasi dapat makin meningkatkan ketaatan aturan, efektivitas kerja, serta netralitas dalam mengawal seluruh proses dan tahapan pengawasan Pemilu maupun Pemilihan.

Penulis dan Foto : Amp_id