Transparan dan Informatif, Bawaslu Kabupaten Bekasi Perkuat Peran PPID (Pejabat Pengelola Data dan Informasi)
|
Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi - Perkuat Peran PPID (Pejabat Pengelola Data dan Informasi), Pelayanan Data dan Informasi Publik menggelar kajian dengan agenda Tata Cara Permohonan Informasi Publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Data dan Informasi) Bawaslu Kabupaten Bekasi yang di gelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, pada Senin (6/10/2025).
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh divisi pengampu Data dan Informasi Bawalsu Kabupaten Bekasi.
PPID merupakan garda terdepan dalam penyampaian informasi kepada publik, dimana ibarat sebuah rumah maka PPID merupakan teras dari rumah tersebut.
Kajian ini bertujuan meningkatkan kapasitas pengelolaan data dan informasi serta pemahaman jajaran pengawas terkait pentingnya keterbukaan informasi dalam konteks baik pada masa tahapan maupun non tahapan pemilu dan pemilihan. Sebagai lembaga publik, Bawaslu menegaskan komitmennya menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Diharapkan Pengelolaan Informasi Publik ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi dapat mengoptimalkan transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga dapat menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan lebih efektif dan memberikan kepercayaan yang lebih tinggi kepada masyarakat terkait proses demokrasi yang berjalan di Kabupaten Bekasi.
Foto dan Editor : Lisna Trisnawati