Lompat ke isi utama

Berita

Validasi Data untuk Keterangan Tertulis PHPU, Bawaslu Jabar gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Gelombang I

Suasana Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Gelombang I di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Minggu (31/3/2024).

Suasana Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Gelombang I di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Minggu (31/3/2024).

BEKASI- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dengan tema " Inventris Data untuk Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Gelombang I, Minggu-Senin (31/3-1/4) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi. Dihadiri Ketua Bawaslu Jabar Zacky M Zamzam, Koordiv PP Bawaslu Jabar Syaiful Bachri, Kabag PP Setiabudi Hartono, dan Anggota serta kasubag dan staf 14 Bawaslu Kab/Kota di Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky M Zamzam berpesan agar seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memvalidasi seluruh data penanganan pelanggaran yang ada. Selain itu, menjadi catatan bahwa tindaklanjut dari hasil temuan dan pelanggaran menjadi hal yang sangat penting, sehingga laporan hasil pengawasan (LHP) sangat dilakukan selama proses tahapan.

"Demikian halnya untuk data hasil tindak lanjut Penanganan Pelanggaran juga sangat diperlukan, untuk menjawab pertanyaan yang ada mengenai hasil penanganan pelanggaran baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat kecamatan. Permohonan PHPU legislatif ada 19 pokok permohonan di Jawa Barat. Maka harus dipersiapkan datanya dari sekarang," pesannya.

Ditambahkan Ketua Jabar bahwa Pengawas pemilu yang terpenting memproses  tindaklanjut penanganan pelanggaran yang ada. Jadi, sambungnya, bukan tujuannya bagaimana putusannya baik pidana atau lainnya, namun seluruh proses penanganan pelanggaran dijalankan sesuai ketentuan.

Koordiv PP Jabar Syaiful Bachri mengungkapkan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memvalidasi data yang sebelumnya digelar Bawaslu RI, ini sebagai tindaklanjut di tingkat provinsi. Ia mengatensi proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Kab/Kota baik yang sudah selesai ataupun yang masih berjalan agar statusnya jelas.

"Saat ini sedang Sengketa PPWP di MK yang salah satunya berkaitan dengan penanganan pelanggaran di Jawa Barat. Seperti kasus Satpol PP di Garut misalnya itu terungkap dalam persidangan. Demikian juga timfas kampanye untuk laporan dana kampanye oleh partai politik ke KPU termasuk laporan LPPDK tersebut yang berefek terhadap calon terpilih. Karena kalau LPPDK bermasalah calon juga tidak bisa dilantik," jelasnya.

Selepas Lebaran, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota juga akan diminta laporan pengawasan kampanye. Hal itu, sambung Syaiful,  akan dikonsolidasikan sehingga diperlukan kegiatan ini. Adapun Gelombang kedua akan digelar di Cirebon.

Kabag PP Setiabudi Hartono menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memvalidasi data penanganan pelanggaran (PP). Selain itu, sambungnya, sekaligus persiapan apabila diperlukan dimintai keterangan dalam persidangan di MK.

Foto dan Editor : Lisna Trisnawati