Wujudkan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Kabupaten Bekasi Lakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025
|
Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi - Ketua dan Anggota beserta Staf Bawaslu Kabupaten Bekasi bersama Bawaslu Jabar Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 di Wilayah Kabupaten Bekasi, Selasa (28/10/2025).
Sebelum melakukan Uji Petik PDPB Bawaslu melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk menyandingkan data kependudukan dan juga melakukan koordinasi dengan ketua RT setempat.
Uji petik di lakukan di wilayah Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
Bawaslu melakukan uji petik dengan menentukan sampel data yang akan divalidasi atau dilakukan pengujian. Sampel data berupa varian atau kombinasi data yang merupakan : data pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih , data pemilih baru dan atau data pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai hasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini memastikan validitas data pemilih dimana warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih sudah tercantum dalam daftar pemilih, serta warga negara yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tidak ada dalam data pemilih berkelanjutan.
Uji Petik adalah salah satu metode pengawasan yang dilakukan Bawaslu untuk mengecek secara langsung kebenaran data pemilih di lapangan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Tujuan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) :
- Menjamin akuratnya data pemilih
- Mencegah hak pilih hilang
- Memastikan data hasil sinkronisasi benar-benar sesuai kondisi warga di lapangan
- Menilai proaktif tidaknya KPU dalam pemutakhiran
Bawaslu melakukan uji petik dengan :
1. Mengunjungi langsung rumah pemilih
2. Mencocokkan data yang ada di daftar pemilih
3. Mengonfirmasi status pemilih yang dilakukan perubahan data
4. Mengidentifikasi pemilih baru, pemilih TMS, atau pemilih yang pindah domisili
5. Mengambil dokumentasi dan bukti sebagai dasar rekomendasi kepada KPU
Dasar Hukum : Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Foto dan Editor : Lisna Trisna Trisnawati