Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Transparansi Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Tata Cara Permohonan Informasi Publik Lewat PPID

Suasana Kegiatan

Staff Bawaslu kabupaten Bekasi, Evi Andriyani menyampaikan Materi tentang Tata Cara Permohonan Informasi Publiik melalui PPID. Kegiatan Kajian rutin ini di laksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi pada Senin, 6/7/2026.

Kabupaten Bekasi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi secara resmi mensosialisasikan alur dan tata cara permohonan informasi publik bagi masyarakat luas. Langkah ini ditempuh guna mendukung keterbukaan informasi kelembagaan serta menjamin pemilu yang transparan, akuntabel, dan berbasis pada partisipasi aktif masyarakat. 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Bekasi berkomitmen penuh untuk memenuhi hak publik terhadap informasi kedinasan dan kepemiluan. Upaya pemenuhan hak ini bersandar kuat pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perki No. 1 Tahun 2021, Perki No. 1 Tahun 2019, Perbawaslu No. 1 Tahun 2022, serta PP No. 61 Tahun 2010. 

Masyarakat kini dapat mengakses empat klasifikasi informasi yang tersedia di lingkungan Bawaslu, meliputi informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, hingga penyaringan informasi yang dikecualikan sesuai dengan hasil pengujian konsekuensi hukum. 

Bagi publik yang membutuhkan data atau dokumen resmi, PPID Bawaslu Kabupaten Bekasi menyediakan dua jalur layanan utama: 

  1. Layanan Tatap Muka (Offline): Pemohon dapat mendatangi langsung ruang pelayanan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi yang beralamat di Komplek Stadion Mini, Jl. Ki Hajar Dewantara No. 1, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Prosedurnya cukup dengan mengisi formulir fisik yang disediakan petugas serta melampirkan salinan kartu identitas resmi seperti KTP atau SIM. 

  2. Layanan Daring (Online): Demi kepraktisan, pemohon bisa mengunjungi situs resmi di https://ppid-bekasikab.bawaslu.go.id, mengirim pesan instan via WhatsApp PPID ke nomor 0852-8228-6770, atau mengirim surat elektronik ke ppid.bawaslukabbekasi1312@gmail.com. Melalui platform digital, pemohon tinggal mengklik opsi "Permohonan Informasi" dan mengisi borang digital yang tersedia. 

Setiap berkas permohonan yang masuk dan telah dinyatakan lengkap persyaratannya akan diproses dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja. Setelah itu, pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis mengenai status dokumen yang diminta, apakah diberikan secara utuh atau ditolak apabila informasi tersebut masuk ke dalam kategori rahasia negara yang dikecualikan. 

Bawaslu Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci utama dalam merawat kepercayaan publik. Melalui kemudahan akses informasi ini, masyarakat diharapkan dapat ikut serta mengawal jalannya pesta demokrasi secara cerdas dan berintegritas. 

Penulis dan Editor : Amp_id

Foto : M Irfan