Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA (PKD) SE KABUPATEN BEKASI UNTUK PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kota Bandung berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Bawaslu Kabupaten Bekasi, Komplek Stadion Mini  Jl. Ki Hajar Dewantara No. 1 Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email sdmbawaslukabbekasi@gmail.com

Perpanjangan penerimaan pendaftaran mulai tanggal 22 s.d 24 Mei 2024.

Pengumuman dan lampiran persyaratan pendaftaran dapat di unduh:

Klik Link : https://bit.ly/PengumumandanberkaspersyaratanPKD