Lompat ke isi utama

Pengumuman

Siaran Pers, Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025

Bawaslu Kabupaten Bekasi melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025. Pengawasan dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Januari 2025 di Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian data dan dokumen yang diunggah oleh masing masing Partai Politik dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dikelola oleh KPU Kabupaten Bekasi. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data partai politik sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas tahapan.

Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan meliputi 4 (empat) aspek, antara lain :

Pertama, Kepengurusan Partai Politik;

Kedua, Keterwakilan Perempuan pada kepengurusan Partai Politik;

Ketiga, Keanggotaan Partai Politik; dan

Keempat, Domisili kantor tetap Pengurus Partai Politik.

Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi di kantor KPU Kabupaten Bekasi dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Dari 18 (delapan belas) Partai Politik nasional hanya 9 (sembilan) Partai Politik yang melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan pada Semester II Tahun 2025.

  2. Sembilan Partai Politik yang melakukan pemutakhiran data pada tahun 2025 di Kabupaten Bekasi adalah : 1) Partai Amanat Nasional (PAN); 2) Partai Demokrat; 3) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora); 4) Partai Nasional Demokrat (NasDem); 5) Partai Keadilan Sejahtera (PKS); 6) Partai Solidaritas Indonesia (PSI); 7) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); 8) Partai Bulan Bintang (PBB); dan 9) Partai Golongan Karya (GOLKAR).

  3. Berdasarkan data angka 2 di atas dapat dikatakan perhatian Partai Politik pada updating atau pemutakhiran data per-semester setiap tahun tergolong rendah. 

  4. Bawaslu Kabupaten Bekasi selama pengawasan mendapatkan fakta bahwa belum optimalnya SIPOL KPU. Optimalisasi SIPOL penting dilakukan terutama berkaitan dengan permohonan penghapusan data warga masyarakat dari keanggotaan Partai Politik. 

Perhatian pengurus partai politik terhadap proses pemutakhiran data partai politik setiap tahun perlu ditingkatkan. Mengingat sering terjadi konflik internal partai politik menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu. Dengan demikian pemutakhiran data partai politik berkelanjutan setiap tahun cukup signifikan mengurangi resiko sengketa kepengurusan serta pengajuan calon anggota legislative pada Pemilu 2029.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Shahril Hasibuan