Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Validitas Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Bekasi Lakukan Uji Petik PDPB Triwulan II Tahun 2026 di Wilayah Kabupaten Bekasi

Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Aan Hasanah, S.H., M.H beserta staf melaksanakan sampling Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Kantor Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, pada Selasa (12/5/2026).

Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Aan Hasanah, S.H., M.H beserta staf melaksanakan sampling Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Kantor Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, pada Selasa (12/5/2026). 

Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi melaksanakan agenda Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Kabupaten Bekasi, pada Selasa (12/5/2026). Kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam mengawal hak pilih masyarakat dan memastikan kualitas daftar pemilih tetap terjaga secara akurat dan mutakhir.


Kegiatan ini dilakukan berdasarkan amanat Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hal ini menjadi fondasi bagi Bawaslu di tingkat daerah untuk melakukan pengawasan yang intensif terhadap dinamika data pemilih secara rutin.

Uji petik kali ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Bekasi. Pimpinan beserta jajaran sekretariat terbagi dalam beberapa tim lakukan sampling uji petik ke kantor Desa di wilayah Kabupaten Bekasi. Fokus utama pengawasan tertuju pada validasi data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya kategori pemilih yang telah meninggal dunia namun disinyalir masih tercatat dalam daftar pemilih.
Selain melakukan penelusuran terhadap laporan masyarakat, tim Bawaslu Kabupaten Bekasi turun langsung ke kantor desa dan kelurahan untuk melakukan sampling uji petik. Data kependudukan di tingkat desa/kelurahan menjadi sumber rujukan primer guna memastikan apakah warga yang berstatus meninggal dunia tersebut telah diproses penghapusannya dari database pemilih.

Seluruh temuan di lapangan selama proses uji petik dituangkan secara detail ke dalam Form A Pengawasan sebagai dokumen hukum formil hasil pengawasan. Terhadap temuan data yang tidak akurat, Bawaslu Kabupaten Bekasi akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Himbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi.
Langkah ini bertujuan agar KPU segera melakukan perbaikan dan pencoretan data yang tidak valid, sehingga potensi penyalahgunaan data pemilih di masa mendatang dapat diminimalisir.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa integritas Pemilu bermula dari data pemilih yang bersih. Melalui uji petik ini, diharapkan didapatkan validitas data yang sesuai dengan fakta di lapangan. Dengan data yang akurat, keadilan pemilu bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi dapat lebih terjamin.

Menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat adalah komitmen yang terus dirawat. Pada Selasa (12/5), Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 secara serentak di seluruh kecamatan.  Berdasarkan SE Ketua Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, tim bergerak melakukan sampling uji petik ke kantor-kantor Desa dengan fokus utama: 🔍 Validasi data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 🔍 Menyisir data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih ter
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas bawaslu Kabupaten Bekasi, Syahroji beserta staf lakukan foto bersama perangkat Desa usai melaksanakan sampling Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Kantor Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, pada Selasa (12/5/2026). 


 

Editor : Lisna Trisnawati