Lompat ke isi utama

Berita

Pelantikan Pengawas TPS Di Kabupaten Bekasi

Pelantikan Pengawas TPS Di Kabupaten Bekasi

Bawaslu Kabupaten Bekasi – Sebanyak 7951  pengawas TPS dilantik  di seluruh Kabupaten Bekasi, Minggu-Senin (24-25 Maret) jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi SyaipulBachri. Pelantikan dilakukan oleh masing - masing Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Pelantikan dilakukan sebagaimana diperintahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepat 23 hari sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2019.Ratusan ribu pengawas TPS tersebut akan bertugas selama 30 hari hingga 7 hari setelah pemungutan suara. 

Bawaslu sempat memperpanjang masa pendaftaran dan seleksi Pengawas TPS. Pasalnya UU Pemilu mengatur, syarat pengawas TPS adalah berusia minimal 25 tahun dan berlatar pendidikan minimal SMA atau sederajat. Cukup sulit bagi Panwascam menyeleksi Pengawas TPS , dengan kriteria tersebut. Usai dilantik, pengawas TPS tersebut akan menjalani bimbingan teknis. Selain bimtek secara tatap muka, peningkatan kapasitas Pengawas TPS juga akan disampaikan melalui media audio visual (video) dan buku saku pengawasan. Selain itu, pengawas TPS juga akan dibekali oleh alat kerja pengawasan. Pengawas TPS bertugas mengawasi penyelenggaraan tahapan pemilu di wilayah TPS tempatnya bertugas. Pada hari pemungutan suara, 17 April 2019, Pengawas TPS mengawasi proses pemungutan dan rekapitulasi suara. Pengawas TPS juga bertugas memotret formulir C1 dan mengunggahnya pada aplikasi pengawasan pemilu berbasis Android, yaitu Siwaslu.

Dengan adanya Siwaslu diharapkan dapat mempermudah laporan para Pengawas TPS, maka dari itu sebelum pemilu di laksanakan Pengawas TPS akan melakukan Bimbingan Teknis yang di lakukan oleh Panwascam setempat, dalam Bimbingan Teknis tersebut Pengawas TPS akan diberikan pemaparan Teknis pengawasan dan akan di bekali cara penggunaan aplikasi Siwaslu. ( L.Damay )