Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Staf, Bawaslu Kabupaten Bekasi Gelar Penguatan Kapasitas Terkait Formulir Penanganan Pelanggaran dan Isu Krusial

Suasana kegiatan kajian dalam rangka penguatan kapasitas bagi Staf Sekretariat yang berfokus pada tata cara pengisian formulir penanganan pelanggaran serta mitigasi isu krusial, di Aula Rapat kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (18/5/2026).

Suasana kegiatan kajian dalam rangka penguatan kapasitas bagi Staf Sekretariat yang berfokus pada tata cara pengisian formulir penanganan pelanggaran serta mitigasi isu krusial, di Aula Rapat kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (18/5/2026).

Bekasi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi bergerak cepat memperkuat barisan internalnya. Guna memastikan seluruh jajaran memiliki kesamaan persepsi dan ketepatan regulasi, Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan kajian dalam rangka penguatan kapasitas bagi Staf Sekretariat yang berfokus pada tata cara pengisian formulir penanganan pelanggaran serta mitigasi isu krusial, di Aula Rapat kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (18/5/2026).


Kegiatan di buka secara langsung oleh Kasubag Penanganan Pelanggaran, Hafid Hadi Wijaya dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten bekasi dan di hadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil mengingat ketertiban administrasi merupakan kunci utama dalam menjaga validitas dan kekuatan hukum setiap putusan pengawasan di lapangan.


Dalam forum yang berlangsung interaktif tersebut, Staf Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Bekasi, Yeni Royani, sebagai pemapar materi Ia mengupas tuntas tata cara pengisian formulir resmi sekaligus memetakan penanganan ke dalam empat klaster pelanggaran utama, yakni:
1 Pelanggaran Administrasi: Menyangkut tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu di setiap tahapan.
2 Tindak Pidana Pemilu: Pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu yang penyelesaiannya melibatkan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
3 Pelanggaran Kode Etik: Menyoroti kemandirian dan integritas sesama penyelenggara pemilu yang wajib dijaga demi kepercayaan publik.
4 Pelanggaran Hukum Lainnya: Netralitas ASN, TNI/Polri, serta pelanggaran undang-undang sektoral lainnya yang laporannya diteruskan ke instansi berwenang.


"Setiap laporan atau temuan yang masuk harus dituangkan ke dalam formulir administrasi secara presisi. Kesalahan teknis kecil atau kekeliruan dalam mengklasifikasikan jenis pelanggaran dapat berdampak besar pada penegakan keadilan pemilu. Di sinilah pentingnya jajaran staf yang responsif, teliti, dan cakap regulasi," tegas Yeni Royani saat memaparkan materi.


Melalui penguatan kapasitas ini, diharapkan seluruh staf sekretariat tidak hanya sekadar menjadi pelaksana administrasi, melainkan mampu memetakan potensi kerawanan (isu krusial) di wilayah Kabupaten Bekasi secara dini, sehingga langkah pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara lebih masif, cepat, dan terukur.

Editor : Lisna Trisnawati