Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Melalui Simulasi Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP)

Suasana kegiatan Simulasi Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang di pimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi dan diikuti oleh jajaran Staf Bawaslu Kabupaten Bekasi di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (3/11/2025).

Suasana kegiatan Simulasi Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang di pimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi dan diikuti oleh jajaran Staf Bawaslu Kabupaten Bekasi di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (3/11/2025).

Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi - Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM, Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Simulasi Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang di gelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (3/11/2025).

Kegiatan Simulasi Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas SDM majelis adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dalam menghadapi Pemilu/Pemilihan.

Kegiatan Simulasi Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di ikuti oleh Pimpinan , Kasubag serta Staf Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Sengketa Proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar - Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat di keluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas (Pasal 94 ayat (3) UU Pemilu):

a. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;

b. Memverifikasi secara formal dan materiil permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;

c. Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;

d. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan

e. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat,
kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan:
a. Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;
b. Penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
c. Penetapan Pasangan Calon.


Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang
dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan
tata usaha negara [Pasal 469 ayat (1) dan (2) UU Pemilu]

Simulasi ini diharapkan dapat menambah pemahaman sebagai pengawas pemilu untuk pemilu mendatang.
 

Foto dan Editor : Lisna Trisnawati