Tingkatkan Kapasitas Melalui Simulasi Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP)
|
Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi - Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM, Bawaslu Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Simulasi Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang di gelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (3/11/2025).
Kegiatan Simulasi Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas SDM majelis adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dalam menghadapi Pemilu/Pemilihan.
Kegiatan Simulasi Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di ikuti oleh Pimpinan , Kasubag serta Staf Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Sengketa Proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar - Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat di keluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas (Pasal 94 ayat (3) UU Pemilu):
a. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
b. Memverifikasi secara formal dan materiil permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
c. Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;
d. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan
e. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat,
kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan:
a. Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;
b. Penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
c. Penetapan Pasangan Calon.
Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang
dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan
tata usaha negara [Pasal 469 ayat (1) dan (2) UU Pemilu]
Simulasi ini diharapkan dapat menambah pemahaman sebagai pengawas pemilu untuk pemilu mendatang.
Foto dan Editor : Lisna Trisnawati