Pengawasan Sortir dan Pelipatan surat suara DPRD Provinsi, pengawasan langsung di hadiri oleh ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaipul Bachri. Proses sortir dan pelipatan dilakukan oleh 878 pelipat, dan dibagi dalam 110 kelompok. dalam satu kelompok terdapat 7 samapai dengan 8 pelipat.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu bertugas:
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang - Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.