Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bekasi Awasi Pleno PDPB Triwulan II 2026: Kawal Akurasi 2,4 Juta Pemilih Lewat Imbauan dan Saran Perbaikan

foto Bersama setelah kegiatan pleno PDPB

Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi melaksanakan Foto bersama ketua dan Anggota KPU Kab Bekasi, Anggota KPU Prov Jawa Barat serta Disdukcapil Kabupaten Bekasi. Setelah Menggelar Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Rabu (01/07/2026).

BEKASI, 1 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan penataan elemen data pemilih ini diselenggarakan pada Rabu, 1 Juli 2026, bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi.

Rapat pleno tersebut dihadiri secara langsung oleh Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Bekasi, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi. Dari jajaran pengawas, hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi, yang didampingi oleh Kepala Subbagian (Kasubag) serta jajaran staf teknis Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Dalam pleno tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syahroji, menyampaikan apresiasi atas dedikasi jajaran KPU Kabupaten Bekasi dalam menyelesaikan proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di lapangan. Namun, ia menekankan bahwa apresiasi tersebut berjalan beriringan dengan fungsi pengawasan ketat yang wajib dilakukan oleh Bawaslu.

Sesuai dengan amanat Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melayangkan dua instrumen pengawasan resmi kepada KPU Kabupaten Bekasi terkait hasil evaluasi Coktas.

"Sebagai bentuk menjalankan fungsi pengawasan  berdasarkan Perbawaslu 1/2025, kami telah melayangkan 1 Surat Imbauan sebagai upaya pencegahan preventif terhadap proses pemuktahiran data pemilih berkelanjutan.  Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi menyampaikan Saran Perbaikan tertulis pada triwulan II ini agar KPU segera menindaklanjuti hasil pengawasan terkait dengan ketidaksesuaian data administratif yang kami dapati selama proses Uji Petik dan Pengawasan Coktas di wilayah Kabupaten Bekasi," ujar Syahroji dalam forum pleno

Adapun hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang disahkan dalam pleno ini menetapkan jumlah total pemilih di Kabupaten Bekasi mencapai 2.456.430 orang pemilih.

Berdasarkan hasil pemuktahiran data pada triwulan II, tercatat  sebagai berikut:

Pemilih Baru: 38.356 orang

Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 19.154 orang

KPU Kabupaten Bekasi memaparkan bahwa sebanyak 19.154 pemilih TMS terdiri dari pemilih yang melakukan pindah domisili keluar Kabupaten Bekasi berjumlah 18.387 orang, dan ditemukannya data ganda sebanyak 737 orang, serta pemilih yang meninggal dunia sebanyak 30 orang.

Dengan dihadirinya rapat pleno serta diterbitkannya Surat Imbauan dan Saran Perbaikan ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap tahapan pemutakhiran data secara transparan guna memastikan hak pilih seluruh warga Kabupaten Bekasi terlindungi dengan akurat dan akuntabel.

Penulis : Amp_id
Editor : Afif & Nurika

Foto : KPU Kabupaten Bekasi