Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Akurasi Data Pemilih Triwulan II, Bawaslu Kabupaten Bekasi Tekankan Pentingnya Hak Pilih dan Mitigasi Data Anomali

Anggota Bawaslu Kab. Bekasi sedang memberikan saran

Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi. Syahroji memberikan catatan pengawasan pada rapat persiapan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi pada kamis (25/06/2026)

Bawaslu Kabupaten Bekasi – Jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi menghadiri rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten Bekasi dalam rangka persiapan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar pada Kamis (25/6/2026). Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi pengawas pemilu untuk memastikan validitas, akurasi, dan transparansi elemen data pemilih di Kabupaten Bekasi sebelum ditetapkan dalam rapat pleno. 

Dalam koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Bekasi memaparkan rekapitulasi sementara PDPB Triwulan II dengan total pemilih mencapai 2.456.460 orang, mencakup 38.357 pemilih baru (gabungan laki-laki dan perempuan), serta 19.125 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdiri dari data ganda sebanyak 736 pemilih dan data pindah domisili sebesar 18.387 pemilih. 

Menyikapi struktur data tersebut, Bawaslu Kabupaten Bekasi memberikan sejumlah catatan pengawasan yang kritis dan strategis. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syahroji, menyoroti lonjakan signifikan pada angka pemilih baru yang mencapai belasan ribu dalam rentang waktu tiga bulan sejak Triwulan I. 

"Tren penambahan yang cukup signifikan ini memerlukan kecermatan bersama. Kami juga mempertanyakan langkah konkrit apa yang bisa segera dieksekusi agar data pemilih TMS tidak terus menumpuk dan membengkak di triwulan berikutnya," tegas Syahroji. 

Soroti Anomali Pemilih Lansia dan Akta Kematian Bawaslu juga memberikan atensi khusus terhadap temuan lapangan hasil uji petik/sampling pencocokan terbatas (Coktas). Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi, sempat ditemukan adanya anomali pada data penduduk berusia di atas 100 tahun serta puluhan pemilih yang terbukti telah meninggal dunia namun datanya masih belum terhapus dari sistem adminduk karena kendala administratif seperti ketiadaan akta kematian. Bahkan, pengawas pemilu mencatat adanya temuan di mana terdapat pemilih berusia di atas 100 tahun yang tidak berhasil ditemukan keberadaannya di lapangan. 

Komitmen Jaga Hak Pilih Populan Rentan Sejalan dengan fungsi perlindungan hak pilih, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Shahril Hasibuan, mengingatkan pentingnya mengawal hak konstitusional warga, termasuk kelompok rentan dan peralihan status. Bawaslu menekankan agar elemen data terus dikawal secara akurat, terutama dalam memastikan anggota TNI/Polri yang telah memasuki masa pensiun agar segera diakomodasi dan dimasukkan ke dalam daftar pemilih baru. 

Hingga saat koordinasi dilakukan, belum ada tanggapan masyarakat yang masuk kepada KPU Kabupaten Bekasi secara resmi dan tertulis pasca-publikasi PDPB Triwulan I. Adapun permohonan yang banyak diterima oleh penyelenggara justru berkaitan dengan pembersihan atau penghapusan data warga akibat pencatutan keterlibatan dalam partai politik. 

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi memastikan akan terus melekat dan mengawal seluruh tahapan pemutakhiran data, demi melahirkan Daftar Pemilih yang bersih, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan demi tegaknya keadilan pemilu.

Editor : Amp_id

Penulis Berita : Rifka

Foto : M Irfan